|
|
TEORI
AKHLAK
DISUSUN OLEH
KELOMPOK 8 (DELAPAN)
NAMA KELOMPOK : 1. MUHAMAD ADI MULYANA (611100344)
2.
ARIFIN (611100369)
3.
ENDY SULISTIYO (611100069)
4.
NENGSIH (611100371)
SEKOLAH TINGGI
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU
REPUBLIK INDONESIA
PONTINAK
2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah S.W.T dimana berkhat rahmat dan hidayahnya
kami kelompok 8 mampu menyelesaikan makalah ini dengan baik. Tidak lupa saya
ucapkan terimakasih kepada Dosen Pembimbing Pendidikan Agama Islam dan
teman-teman dari kelompok lain yang membantu kami menyelesaikan makalah ini
hingga selesai.
Kami Anggota kelompok 8 menyadari masih banyak kekekurangan, maka dari
itu kami kelompok 8 sangat mengharapkan kritik dan saran positif untuk kami
kelompok 8 untuk membangun dan menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik
dari sebelumnya.
Dan semoga dengan diselesaikannya makalah ini kami mengharapkan makalah
kami ini bisa bermanfaat kepada kawan-kawan.
DAFTAR ISI
COVER MAKALAH ................................................................ i
KATA PENGATAR ................................................................. ii
DAFTAR ISI........................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN............................................... 1
1.1. Latar
Belakang.................................................................... 1
1.2. Rumusan
Masalah .............................................................. 1
1.3. Tujuan
Pembahasan ......................................................... 1
BAB II
PEMBAHASAN................................................. 2
2.1. Pengertian Ilmu Akhlak........................................................................ 2
2.2. Raung Lingkup Pembahasan
Ilmu Akhlak.......................................... 5
2.3. Manfaat Pembelajaran Ilmu
Akhlak.................................................... 8
BAB III
PENUTUP........................................................ 9
3.1. Kesimpulan.......................................................................................... 9
3.2. Saran.................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Untuk memahami pengertian akhlak
terdapat beberapa sumber yang dijadikan referensi untuk mengetahu maknanya.
Dari sudut bahasa, akhlak berasal dari kata اخلق – يخلق yang berarti berbudi pekerti atau berakhlak.
Ilmu akhlak ialah ilmu yang membahas tentang perbuatan-perbuatan manusia,
kemudian menetapkannya apakah perbuatan tersebut baik atau buruk. Dengan
demikian objek pembahasan ilmu akhlak berkaitan dengan norma atau penilaian
terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.
Dalam makalah ini akan dibahas lebih
rinci tentang ilmu akhlak, ruang lingkup, dan manfaat mempelajari ilmu akhlak.
1.2.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian ilmu akhlak?
2.
Apa saja ruang lingkup ilmu akhlak?
3.
Apa manfaat yang diperoleh dari
mempelajari ilmu akhlak?
1.3.
Tujuan Pembahasan
1.
Untuk mengetahui pengertian ilmu akhlak.
2.
Untuk mengetahui ruang lingkup ilmu
akhlak.
3.
Untuk mengetahui manfaat yang diperoleh
dari mempelajari ilmu akhlak.
BAB II
|
2.1.
Pengertian Ilmu Akhlak
Kata
“Akhlak” berasal dari bahasa Arab, jamak dari khuluqun (خُلُقٌ) yang menurut bahasa berarti budi pekerti,
perangai, tingkah laku atau tabiat.
Kata
tersebut mengandung segi-segi persesuaian dengan perkataan khalqun (جَلْقٌ)
yang berarti kejadian, yang juga erat hubungannya dengan khaliq (جَالِقٌ) yang
berarti sang pencipta, demikian pula dengan mkhluqun (مَجْلُوْقٌ) yng berarti
yang diciptakan.
Kata
akhlak adalah jamak dari kata khalqun atau khuluqun yang
artinya sama dengan arti akhlak sebagaimana telah disebutkan di atas. Baik kata
akhlak atau pun khuluk kedua-duanya dijumpai pemakaiannya baik dalam Al Qur’an
maupun Al Hadits, sebagai berikut:
وَ اِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيْمٍ (
القلم : 4 )
Dan
sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.
(QS. Al Qalam: 4)
اَكْمَلُ اْلمُؤْمِنِيْنَ اِيْمَانًا وَ
اَحْسَنُهُمْ خُلُقًا (رواه الترمذى)
Orang
mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah orang yang sempurna budi
pekertinya. (HR. Tirmidzi)
Ilmu
akhlak adalah ilmu yang membahas tentang
perbuatan-perbuatan manusia, kemudian menetapkannya apakah perbuatan tersebut
tergolong perbuatan yang baik atau perbuatan yang buruk. Ilmu akhlak dapat
pula disebut sebagai ilmu yang berisi pembahasan dalam upaya mengenal tingkah
laku manusia, kemudian memberikan nilai atau hukum kepada perbuatan tersebut,
yaitu apakah perbuatan tersebut tergolong baik atau buruk. Dalam pengertian
yang hampir sama dengan kesimpulan di atas, Dr. M Abdullah Dirroz, mengemukakan
definisi akhlak sebagai berikut:
“Akhlak
adalah suatu kekuatan dalam kehendak yang mantap, kekuatan dan kehendak mana
berkombinasi membawa kecenderungan pada pemilihan pihak yang benar (dalam hal
akhlak yang baik) atau pihak yang jahat (dalam hal akhlak yang jahat).”
Selanjutnya
menurut Abdullah Dirroz, perbuatan-perbuatan manusia dapat dianggap sebagai
manifestasi dari akhlaknya, apabila dipenuhi dua syarat, yaitu:
1.
Perbuatan-perbuatan itu dilakukan
berulang kali dalam bentuk yang sama, sehingga menjadi kebiasaan.
2.
Perbuatan-perbuatan itu dilakukan karena
dorongan emosi-emosi jiwanya, bukan karena adanya tekanan-tekanan yang datang
dari luar seperti paksaan dari orang lain sehingga menimbulkan ketakutan, atau
bujukan dengan harapan-harapan yang indah-indah dan lain sebagainya.
Keseluruhan
definisi akhlak tersebut di atas tampak tidak ada yang bertentangan, melainkan
memiliki satu kemiripan antara satu dengan lainnya. Definisi-definisi akhlak
tersebut secara substansial tampak saling melengkapi, dan darinya kita dapat
melihat lima ciri yang terdapat dalam perbuatan akhlak, yaitu:
1.
Pebuatan akhlak adalah perbuatan yang
telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang, sehingga telah menjadi
kepribadiannya.
2.
Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang
dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran.
3.
Bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan
yang timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya, tanpa ada paksaan atau
tekanan dari luar.[1]
4.
Bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan
yang dilakukan dengan sesungguhnya, bukan main-main atau karena bersandiwara.
5.
Sejalan dengan ciri yang keempat,
perbuatan akhlak (khususnya akhlak yang baik) adalah perbuatan yang dilakukan
karena ikhlas semata-mata karena Allah, bukan karena ingin dipuji orang atau
karena ingin mendapatkan suatu pujian.
Dalam
perkembangan selanjutnya akhlak tumbuh menjadi suatu ilmu yang berdiri sendiri,
yaitu ilmu yang memiliki ruang lingkup pokok bahasan, tujuan, rujukan , aliran
dan para tokoh yang mengembangkannya. Kesemua aspek yang terkandung dalam
akhlak ini kemudian membentuk satu kesatuan yang saling berhubungan dan
membentuk suatu ilmu.
Ma’arif ilmu
akhlak adalah:
اْلعِلْمُ
بِالْفَضَائِلِ وَ كَيْفِيَةِ اِقْتِنَائِهَا لِتَتَعَلَّى اْلنَفْسُ بِهَا وَ
بِالرَّذَائِلِ وَكَيْفِيَةِ تَوْقِيْهَا لِتَتَغَلَّى
Ilmu tentang keutamaan-keutamaan dan
cara mengikutinya hingga terisi dengannya dan tentang keburukan dan cara
menghindarinya hingga jiwa kosong dari padanya.[2]
Di dalam Mu’jam
al-Wasith disebutkan bahwa ilmu akhlak adalah:
اْلعِلْمُ مَوْضُوْعُهُ اَحْكَامٌ تَتَعَلَّقُ بِهِ
اْلأَعْمَالُ الَّتِى تُوْصَفُ بِاْلحَسَنِ وَ اْلقُبْحِ
Ilmu yang objek pembahasannya adalah
tentang nilai-nilai yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang dapat
disifatkan dengan baik atau buruk.[3]
Selain itu ada pula
pendapat yang mengatakan bahwa ilmu akhlak adalah ilmu tentang tata krama.[4]
2.2.
Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Akhlak
Ilmu akhlak
adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan-perbuatan manusia, kemudian
menetapkannya apakah perbuatan tersebut tergolong perbuatan yang baik atau
perbuatan yang buruk. Ilmu akhlak dapat pula disebut sebagai ilmu yang
berisi pembahasan dalam upaya mengenal tingkah laku manusia, kemudian
memberikan nilai atau hukum kepada perbuatan tersebut, yaitu apakah perbuatan
tersebut tergolong baik atau buruk.
Dengan demikian objek
pembahasan ilmu akhlak berkaitan dengan norma atau penilaian terhadap suatu perbuatan
yang dilakukan seseorang. Perbuatan tersebut selanjutnya ditentukan kriterianya
apakah baik atau buruk. Dalam hubungan ini Ahmad Amin mengatakan sebagai
berikut:
Bahwa objek ilmu akhlak adalah membahas
perbuatan manusia yang selanjutnya perbuatan tersebut ditentukan baik atau
buruk.[5]
Dengan demikian
terdapat akhlak yang bersifat perorangan dan akhlak yang bersifat kolektif.
Jadi yang dijadikan
objek kajian Ilmu Akhlak di sini adalah perbuatan yang memiliki ciri-ciri
sebagaimana disebutkan di atas, yaitu perbuatan yang dilakukan atas kehendak
dan kemauan. Sebenarnya, mendarah daging dan telah dilakukan secara
terus-menerus sehingga mentradisi dalam kehidupannya. Perbuatan atau tingkah
laku yang tidak memiliki ciri-ciri tersebut tidak dapat disebut sebagai
perbuatan yang dijadikan garapan Ilmu Akhlak, dan tidak pula termasuk ke dalam
perbuatan akhlaki.
Dengan demikian
perbuatan yang bersifat alami, dan perbuatan yang dilakukan dengan tidak
senganja, atau khilaf tidak termasuk perbuatan akhlaki, karena dilakukan tidak
atas dasar pilihan. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
اِنَّ
اللهَ تَعَالَى تَخَاوَرَّ لِى وَ عَنْ أُمَّتِى اْلخَطَأَ وَ النِّسْيَانَ وَ مَا
اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ ( رواه ابن
المخة عن ابى الزار )
Bahwasanya Allah memaafkanku dan ummatku
yang berbuat salah, lupa dan dipaksa. ( HR. Ibnu Majah dari
Abi Zar )
Dengan memperhatikan
keterangan tersebut di atas kita dapat memahami bahwa yang dimaksud dengan Ilmu
Akhlak adalah ilmu yang mengkaji suatu perbuatan yang dilakukan oleh
manusia yang dalam keadaan sadar, kemauan sendiri, tidak terpaksa dan
sungguh-sungguh, bukan perbuatan yang pura-pura. Perbuatan-perbuatan yang
demikian selanjutnya diberi nilai baik atau buruk. Untuk menilai apakah
perbuatan itu baik atau buruk diperlukan pula tolak ukur, yang baik atau buruk
menurut siapa, dan apa ukurannya.
Imam Al-Ghazali membagi
tingkatan keburukan akhlak menjadi empat macam, yaitu:
1.
Keburukan akhlak yang timbul karena
ketidaksanggupan seseorang mengendalikan nafsunya, sehingga pelakunya disebut al-jahil
( الخاهل ).
2.
Perbuatan yang diketahui keburukannya,
tetapi ia tidak bisa meninggalkannya karena nafsunya sudah menguasai dirinya,
sehingga pelakunya disebut al-jahil al-dhollu ( الجاهل الضّالّ ).
3.
Keburukan akhlak yang dilakukan oleh
seseorang, karena pengertian baik baginya sudah kabur, sehingga perbuatan
buruklah yang dianggapnya baik. Maka pelakunya disebut al-jahil al-dhollu
al-fasiq ( الجاهل الضّالّ الفاسق ).
4.
Perbuatan buruk yang sangat berbahaya
terhadap masyarakat pada nya, sedangkan
tidak terdapat tanda-tanda kesadaran bagi pelakunya, kecuali hanya kekhawatiran
akan menimbulkan pengorbanan yang lebih hebat lagi. Orang yang melakukannya
disebut al-jahil al-dhollu al-fasiq al-syarir ( الجاهل الضّالّ الفاسق الشّرير ).
Menurut Imam
Al-Ghazali, tingkatan keburukan akhlak yang pertama, kedua dan ketiga masih
bisa dididik dengan baik, sedangkan tingkatan keempat sama sekali tidak bisa
dipulihkan kembali. Karena itu, agama Islam membolehkannya untuk memberikan
hukuman mati bagi pelakunya, agar tidak meresahkan masyarakat umum. Sebab kalu
dibiarkan hidup, besar kemungkinannya akan melakukan lagi hal-hal yang
mengorbankan orang banyak.[6]
Banyak sekali petunjuk
dalam agama yang dapat dijadikan sarana untuk memperbaiki akhlak manusia,
antara lain anjuran untuk selalu bertobat, bersabar, bersyukur, bertawakal,
mencintai orang lain, mengasihani serta menolongnya. Anjuran-anjuran itu sering
didapatkan dalam ayat-ayat akhlak, sebagai nasihat bagi orang-orang yang sering
melakukan perbuatan buruk.
2.3.
Manfaat Mempelajari Ilmu Akhlak
Berkenaan dengan
manfaat mempelajari Ilmu Akhlak ini, Ahmad Amin mengatakan sebagai berikut:
Tujuan mempelajari Ilmu Akhlak dan
permasalahannya menyebabkan kita dapat menetapkan sebagian perbuatan lainnya
sebagai yang baik dan sebagian perbuatan lainnya sebagai yang buruk. Bersikap
adil termasuk baik, sedangkan berbuat zalim termasuk perbuatan buruk, membayar
hutang kepada pemiliknya termasuk perbuatan baik, sedangkan mengingkari hutang
termasuk perbuatan buruk.[7]
Selanjutnya Mustafa
Zahri mengatakan bahwa tujuan perbaikan akhlak itu, ialah untuk membersihkan
kalbu dari kotoran hawa nafsu dan amarah sehingga hati menjadi bersih.
|
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Akhlak
adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, baik itu pebuatan baik
ataupun perbuatan buruk. Sedangkan Ilmu Akhlak adalah ilmu yang
membahas tentang perbuatan-perbuatan manusia dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan,
kemudian menetapkan apakah perbuatan tersebut tergolong perbuatan baik atau
perbuatan buruk.
Ruang lingkup atau
objek ilmu akhlak mencakup seluruh perbuatan manusia yang sadar dan tanpa
paksaan, yang kemudian dari perbuatan manusia tersebut disimpulkan ke dalam
kriteria baik dan buruk. Segala aspek seperti sifat dan kebiasaan sehari-hari
manusia juga berpengaruh dalam menilai criteria akhlak seseorang.
Manfaat dari
mempelajari Ilmu Akhlak adalah agar kita dapat mengerti dan memahami criteria
perbuatan manusia yang baik maupun yang buruk, sehingga kita dapat membedakan
mana yang merupakan perbuatan baik dan mana yang merupakan perbuatan buruk. Dan
sangat diharapkan setelah kita mengerti tentang ilmu akhlak, kita dapat
mengerjakan perbuatan-perbuatan manusia yang baik dan meninggalkan perbuatan
yang jelek.
3.2.
Saran
Kami menyadari bahwa
makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Masih banyak kesalahan dan
kekurangan dalam penulisan makalah ini, baik yang kami sengaja maupun yang
tidak kami sengaja. Maka dari itu sangat kami harapkan saran dan kritik yang
membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga dengan berbagai
kekurangan yang ada ini tidak mengurangi nilai-nilai dan manfaat dari
mempelajari Ilmu Akhlak Tasawuf.
DAFTAR
PUSTAKA
MUSTOFA, Drs. H. A.
1999. Akhlak-Tasawuf. Bandung: CV. Pustaka Setia.
NATA, Prof. Dr. H.
ABUDDIN, M.A. 2006. Akhlak Tasawuf. Jakarta:
PT. Taja Grafindo Persada.
AMIN, AHMAD.
__________.Kitab al-Akhlaq. __________: Mesir-Daral-Kutubal-Mishriyah,
cet. III.
AL-HABSYI, HUSIN.
___________. Kamusal-Kautsar. Surabaya: Assegaf.
MAHJUDIN, Drs. 1991. Kuliah
Akhlak-Tasawuf. Jakarta: Kalam Mulia.
[1]
Ahmad Amin, Kitab al-Akhlaq, (Mesir-Daral-Kutubal-Mishriyah, cet. III.
t.t.), hlm. 2-3.
[2]
Abd. Hamid Yunus, hlm. 436-437.
[3]
Ibrahim Anis.
[4]
Husin al –Habsyi, Kamusal-Kautsar, (Surabaya: Assegaf, t.c.), hlm. 87.
[5]
Ahmad Amin, Kitab al-Akhlaq, hlm. 2.
[6]
Drs. Mahjudin, Kuliah Akhlak-Tasawuf, Kalam Mulia Jakarta, 1991, hlm.
41.
[7]
Amhad Amin, hlm. 1.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar